Ada Sistem KRIS, Bagaimana dengan Iuran BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan masih sama atau berubah, ya? (Sumber: BPJS Kesehatan)

FAKTA.COM, Jakarta – Belakangan ini, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) disorot banyak pihak. Yang sering menjadi pertanyaan adalah iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan tidak ada penghapusan kelas dan memastikan iurannya saat ini tidak berubah.

Menkes Budi Gunadi Bantah Program Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

“Masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Masih mengacu Perpres No. 64 Tahun 2020,” kata Rizzky dalam konferensi pers Perpres No. 59 Tahun 2024, dikutp dari Youtube Kementerian Kesehatan, Kamis (16/5/2024).

Kepala Pusat Pembiayaan Kementerian Kesehatan, Ahmad Irsan, mengatakan iuran berdasarkan sistem KRIS belum ditentukan. Tarif dan manfaat KRIS baru ditetapkan setelah ada evaluasi selama masa transisi. Sekadar inforrmasi, sistem baru ini paling lambat diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Penetapan tarifnya pun paling lambat 1 Juli 2025.

Berapa Tarif Iuran Baru BPJS Kesehatan yang Ideal untuk Masyarakat?

Berikut ini adalah iuran BPJS Kesehatan untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau mandiri.

  • Kelas I: Rp150 ribu.
  • Kelas II: Rp100 ribu,
  • Kelas III: Rp42 ribu (ada subsidi Rp7 ribu dari pemerintah sehingga peserta cukup membayar Rp35 ribu)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//