Persidangan Etik Ke-2 Anwar Usman Digelar Jumat

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023). (Dokumentasi: Tangkapan layar siaran MK)

FAKTA.COM, Jakarta - Ketua Mahmakah Konstitusi, Anwar Usman akan kembali diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstiusi (MKMK) pada Jumat 3 November 2023. Anwar telah diperiksa MKMK pada Selasa 31 Oktober 2024, atas dugaan pelaggaran etik dalam Putusan MK 90/2023.

“Kami akan panggil sekali lagi, Pak Anwar Usman,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam konferens pers di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Pihak MKMK pun akan menghadirkan mantan mantan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna sebagai saksi ahli untuk mengusut tuntas pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh paman dari Gibran Rakabuming Raka itu. Menurutnya, seperti yang diminta oleh pengacara penggugat, keterangan I Dewa diperlukan untuk memberikan gambaran utuh atas ada tidaknya pelanggaran etik atas putusan yang membuat Gibran bisa melanggeng menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto.

“Kita sudah janjkan kepada pengacara kemarin yang minta dihadirkan Pak Palguna sebagai ahli, karena di akan mantan MKMK sebelumnya. Kita setujui.”

Paman Gibran Datangi MK untuk Disidang Etik

Dalam sidang pertama MKMK, 15 guru besar serta pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara melakukan kritik keras atas diterimanya gugutan 90/2023. Belasan guru besar itu menilai Anwar melobi hakim konstitusi mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres.

“Yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat akrif melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ujar Kuasa Hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, Selasa petang.

Violla menganggap ada konflik kepentingan sebelum perkara tersebut diputuskan. Dia pun mengungkit pernyataan Anwar Usman ketika mengisi kuliah umum di Universitas Sultan Agung Semarang pada 9 September 2023.

Saat itu, kata dia, Anwar Usman berbicara tentang substansi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Hal itu jadi salah satu dasar Violla menyebut 15 guru besar berpandangan Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi, ketidakberpihakan, dan integritas.

"Ini adalah yang dalam satu pandangan kami sangat fatal, apalagi dilakukan oleh seorang negarawan dan pucuk pimpinan dari lembaga MK," ujarnya.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka ini, memasuki Gedung MK sekitar pukul 16.00 WIB dengan beberapa ajudannya.

Rencananya, Anwar akan diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali, namun saat ditanya ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya belum tahu. Tahu dari sini (saat sampai di MK),” kata Anwar.

Anwar pun menanggapi wacana dari Hakim Konstirusi, Aries Hidayat yang akan merombak seluruh hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang akibat putusan MK yang memberikan peluang capres-cawapres bisa maju minimal usia 40 tahun atau pernah menjadi dan sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Tunggu saja nanti di MKMK.”

Bentuk Majelis Kehormatan, Upaya MK untuk Kembalikan Kepercayaan

Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundang perdebatan di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul plesetan singkatan lembaga tersebut berubah menjadi mahkamah keluarga, sebab Walikota Surakarta Gibran Rakabumi Raka justru akhirnya resmi maju menjadi cawapres pascajatuhnya putusan tersebut.

Untuk menjawab keraguan, instansi tersebut akhirnya memutuskan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga ad hoc yang terdiri dari tiga anggota ini akan bekerja maksimal 30 hari.

"Marwah ini lembaga MK ini harus dijaga. Berdasarkan RPH (rapat permusyawaratan hakim), kami sepakat untuk membentuk (MKMK) majelis kehormatan MK," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023).

Saat ini, terdapat tujuh laporan yang telah diterima MK terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait penanganan perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nantinya, MKMK akan menggelar sidang untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada masing-masing terlapor.

Enny menambahkan, pembentukan MKMK ini sebagai upaya lembaganya untuk terus menjaga kepercayaan publik. Ia mengatakan, "Sebentar lagi yang akan kita hadapi bersama, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu 2024). Termasuk, jika ada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres)."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//