Bentuk Majelis Kehormatan, Upaya MK untuk Kembalikan Kepercayaan

Tangkapan Layar Akun Youtube MK

FAKTA.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengundang perdebatan di kalangan masyarakat. Bahkan, muncul plesetan singkatan lembaga tersebut berubah menjadi mahkamah keluarga, sebab Walikota Surakarta Gibran Rakabumi Raka justru akhirnya resmi maju menjadi cawapres pascajatuhnya putusan tersebut.

Untuk menjawab keraguan, instansi tersebut akhirnya memutuskan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga ad hoc yang terdiri dari tiga anggota ini akan bekerja maksimal 30 hari.

Breaking News: Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres Rabu Depan

"Marwah ini lembaga MK ini harus dijaga. Berdasarkan RPH (rapat permusyawaratan hakim), kami sepakat untuk membentuk (MKMK) majelis kehormatan MK," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi, Prof Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin (23/10/2023).

Rapat tersebut juga telah menetapkan tiga nama yang masuk dalam MKMK. Ketiganya Prof Jimly Asshiddiqie perwakilan tokoh mayarakat, Prof Bintan Saragih wakil dari akademisi, Wahiduddin Adam perwakilan dari hakim konstitusi.

Presiden Jokowi Beri Izin Gibran Jadi Cawapres

Saat ini, terdapat tujuh laporan yang telah diterima MK terkait dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait penanganan perkara nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023. Nantinya, MKMK akan menggelar sidang untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hamik pada masing-masing terlapor.

Enny menambahkan, pembentukan MKMK ini sebagai upaya lembaganya untuk terus menjaga kepercayaan publik. Ia mengatakan, "Sebentar lagi yang akan kita hadapi bersama, yakni penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu 2024). Termasuk, jika ada penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres)."

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, pihaknya akan segera memproses surat keputusan pembentukan MKMK agar dapat langsung memproses pengaduan masyarakat tersebut. Paman dari Gibran Rakabuming ini juga menjamin dirinya tidak terlibat konflik kepentingan ketika membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Seluruh Ketum KIM Setuju Gibran Dampingi Prabowo

Sebab, semua keputusan yang diambil MK adalah norma, bukan fakta atau sebuah kasus pidana atau perdata sebagaimana disidangkan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Anwar juga siap mempertanggungjawabkan apa-apa yang dituduhkan dalam laporan pengaduan tersebut.

Anwar bilang, "Kami serahkan ke MKMK. Kami juga tidak akan mengintervensi."

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//