Kongkalikong Gazalba: Terima Gratifikasi Rp15 M untuk Beli Rumah Mewah

Hakim Agung Gazalba Saleh. (Dok. KPK)

FAKTA.COM, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menjadi pihak yang bisa 'kongkalikong' pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, Gazalba diduga menerima uang gratifikasi sejumlah Rp15 miliar. Nominal tersebut diperoleh sejak tahun 2018 hingga 2022.

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 Miliar," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (30/11/2033).

Lebih jauh diungkapkan, dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, Gazalba dalam beberapa perkara ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.

Seret Nama Edhy Prabowo, Hakim MA Gazalba Saleh Ditahan KPK

Berdasarkan perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.

"GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan Terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," ungkapnya.

Saat menerima uang gratifikasi tersebut, Gazalba diduga melakukan TPPU dengan cara membeli sejumlah aset. Kata Asep, mulai dari rumah hingga sebidang tanah.

"Pembelian cash 1 unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster diwilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar dan 1 bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar," ucapnya.

Asep menyebut, didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.

"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," katanya.

Atas perbuatannya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//