Seret Nama Edhy Prabowo, Hakim MA Gazalba Saleh Ditahan KPK

Oleh Riezky Maulana - fakta.com
30 November 2023 21:14 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh di tahan KPK. (Dokumentasi: Tangkapan layar YouTube: KPK)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Gazalba ditahan lantaran ditetapkan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, Gazalba kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," tutur Asep saya konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut Asep menjelaskan, dalam jabatannya selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, Gazalba beberapa kali ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali.

Nah, Gazalba diduga memanfaatkan jabatannya untuk pengondisian terkait amar isi putusan. Menurut Asep, yang bersangkutan dengan sadar berupaya mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara.

Dapat Remisi 7 Bulan, Bekas Menteri KKP Edhy Prabowo Bebas dari Penjara

Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, lanjut Asep, Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang. Hal itu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi, salah satunya berkaitan dengan putusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang merupakan terdakwa kasus korupsi ekspor bibit benih lobster.

"Menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan tedakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar," tuturnya.

Lembaga antirasuah pun menemukan aliran dana senilai Rp15 miliar. Nominal tersebut merupakan akumulasi sejak 2018 hingga 2022.

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 Miliar," ujarnya.

Adapun dalam perkara ini, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//