Gelapkan Dana Rp1,3 M, Mantan Manajer Fuji Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mantan manajer Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, digiring ke jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. (ANTARA/Risky Syukur)

FAKTA.COM, Jakarta – Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng (BA), terancam hukuman lima tahun penjara. Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.

“Sesuai dengan KUHP, pasal 374 dan atau 372, ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, BA menggelapkan dana sebesar Rp1,3 miliar dari hasil kerja sama Fuji dengan 20 agensi.

Mantan Manajer Fuji Ditangkap Polisi, Diduga Tilep Duit Rp1,3 Miliar

“Benar, yang bersangkutan (BA) menyatakan bahwa dirinya menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar hasil kontrak kerja sama antara Saudari FU dengan berbagai agensi, sekitar kurang lebih 20 agensi,” kata Tomi.

Dalam kontrak kerja sama antara Fuji dan BA, aliran dana dari agensi-agensi yang dikelola oleh BA. Keuntungan yang didapat langsung diitransfer ke rekening Fuji. Seharusnya, lanjut Tomi, keuntungan yang didapat itu langsung diberikan ke Fuji.

“Namun, setelah ditunggu beberapa lama dan dilakukan somasi oleh FU, ternyata uang tersebut tidak kunjung diberikan,” kata dia.

Promosikan Judi Online, 4 Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Kontrak Fuji dengan 20 agensi yang berawal dari Desember 2021-Desember 2022, baik membuat konten, iklan, atau endorsement. Lalu, uang Rp1,3 miliar digunakan BA untuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari.

Menindaklanjuti indikasi penggelapan dana, Fuji melapor ke polisi pada 7 September 2023 hingga kemudian polisi memanggil BA melalui undangan pemeriksaan.

“Selanjutnya, pada Jumat (28/6/2024), kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan hadir langsung. Kita lakukan pemeriksaan selanjutnya kita melakukan penahanan terhadap BA pada Sabtu (29/6/2024),” kata dia. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//