Ternyata Ini Bedanya Pencatatan Pernikahan di KUA dan Dukcapil

Ilustrasi pernikahan. (Dokumen Freepik)
FAKTA.COM, Jakarta - Belum lama ini pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menarik perhatian publik. Dia menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) akan memperluas fungsinya.
Layanan pencatatan pernikahan pun tidak hanya sebatas untuk agama Islam, tetapi juga agama-agama lainnya.
Pernyataan ini memang menarik karena selama ini KUA hanya melayani pencatatan pernikahan bagi umat Islam. Sementara itu, umat agama lain mencatatkan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Ngomong-ngomong pencatatan pernikahan, apakah ada bedanya antara di KUA dengan Dukcapil?
Dokumen Pernikahan
Menurut penelusuran FAKTA.COM dari berbagai sumber, Selasa (27/2/2024), perbedaan yang paling kentara adalah dokumen pernikahan yang diterima oleh pengantin yang sah secara hukum. Pengantin yang beragama Islam akan mendapatkan buku nikah. Buku nikah merupakan dokumen resmi dari KUA yang diberikan kepada pasangan yang sudah menikah.
Sementara itu, akta perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dukcapil setelah pasangan suami istri menikah secara sah. Dokumen ini diberikan kepada pengantin yang beragama non-Islam.
Lokasi Pencatatan Pernikahan
Perbedaan selanjutnya adalah lokasi pencatatan pernikahan. Umat Islam akan mencatatkan pernikahan di KUA. Kemudian, umat Kristen dan Katolik mencatatkan pernikahan di Dukcapil setelah menikah di gereja. Kemudian, umat Hindu yang sudah menikah di pura akan mencatat pernikahan di Dukcapil setempat.
Sementara itu, umat Buddha akan mencatatkan perkawinan di wihara tempat berlangsungnya pernikahan. Umat Konghucu akan mendapatkan surat akta pernikahan dari Majelis Tinggi Agama Konghucu.
Syarat Administrasi
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Dukcapil melayani pencatatan pernikahan bagi umat non-Islam, sementara KUA untuk umat Muslim. Lantas apa saja dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencatat pernikahan, baik di Dukcapil dan KUA?
1. Dukcapil
Dikutip dari laman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mencatat pernikahan di Dukcapil agar mendapatkan akta perkawinan, yaitu:
Surat keterangan terjadi perkawinan dari pemuka agama.
- KTP suami dan istri.
- KK suami dan istri
- Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm.
- Identitas (KTP atau KK) dari dua orang saksi.
Kemudian ada persyaratan tambahan untuk pembuatan khusus, seperti salinan penetapan pengadilan negeri tentang pernikahan pasangan beda agama, akta perceraian bagi duda/janda karena cerai hidup, serta surat izin dari komandan khusus untuk anggota TNI/Polri.
Tarif pembuatan akta perkawinan pun gratis alias tidak dipungut biaya.
2. KUA
Mengutip dari laman Indonesiabaik.go.id, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi ketika mendaftar pernikahan di KUA, seperti surat pengantar nikah dari kelurahan/kepala desa, fotokopi KTP dan KK masing-masing calon pengantin, wali, serta dua orang saksi, pasfoto berwarna masing-masing calon pengantin dengan ukuran 4x6 dengan background biru, serta surat keterangan belum menikah yang sudah dibubuhi materai.
Untuk biaya administrasi, tarif menikah di KUA gratis alias tidak bayar. Jika pernikahan dilakukan di luar jam kerja, tarifnya sebanyak Rp600 ribu.