Bareskrim akan Panggil Benny Ramdhani Terkait Sosok T Judi Online

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdan. (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

FAKTA.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani Senin (29/7/2024) untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok T di balik praktik judi online.

“Kepala BP2MI kami panggil untuk sebagai saksi besok hari Senin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Pemanggilan itu merupakan upaya gerak cepat kepolisian dalam menyelidiki kasus judi online yang sedang marak di Indonesia.

MUI: Santri Hingga Jemaah Majelis Taklim Harus Ikut Pemberantasan Judi Online

Saat ini, kata dia, Dittipidum tengah menyelidiki sosok T yang dilontarkan oleh Benny.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada acara Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia wilayah Sumatra Utara di Medan, Sumatra Utara, Selasa (23/7/2024), menyebut sosok berinisial T sebagai aktor pengendali praktik judi online di Indonesia dari Kamboja dan juga praktik penipuan daring (scamming online).

Sebagaimana disaksikan melalui akun YouTube BP2MI RI, Benny pada kesempatan itu mengatakan, eksistensi aktor berinisial T tersebut sudah dia sampaikan dalam sebuah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, di hadapan Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah menteri beberapa waktu yang lalu.

Sebulan Bertugas, Satgas Judi Online Tekan Akses 50 persen Situs Judol

“Sebetulnya sangat mudah untuk menangkap siapa aktor di balik bisnis online di Kamboja dan aktor di balik scamming online. Saya cukup menyebut inisialnya T saja paling depan. Dan ini saya sebut di depan Presiden. Boleh ditanyakan ke Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud MD saat itu,” kata dia.

Menurut Benny, kala itu Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kaget mendengar nama tersebut dan rapat terbatas menjadi agak heboh.

"Orang ini adalah orang yang selama republik ini berdiri mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum," ujar Benny. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//