KLHK Petakan Potensi Hasil RDF untuk Bahan Bakar
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati ketika membuka diseminasi studi terkait off-taker sumber bahan baku RDF yang diadakan di Jakarta, Selasa (1/10/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi potensi off-taker atau pengguna hasil pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar dalam upaya untuk mengurangi timbulan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Membuka acara diseminasi hasil studi di Jakarta, Selasa, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan dalam studi hasil kerja sama dengan beberapa pihak tersebut menemukan potensi penyuplai bahan baku RDF dari 180 TPA, yang dibagi dalam 50 kluster dan 75 potensi off-taker di 16 provinsi.
"Teknologi RDF itu harus ada hulu dan hilirnya. Konsistensi antara menyediakan sampah yang akan dikelola untuk menjadi bahan pengganti batu bara itu harus jumlahnya konsisten dan juga off-taker harus juga punya komitmen untuk menerima bahan baku pengganti batu bara dari sampah," ujarnya.
Komitmen itu penting, kata Vivien, mengingat keberlanjutan metode pengelolaan sampah dengan cara memanfaatkan sampah sebagai alternatif sumber energi memerlukan komitmen dari para penggunanya.
Di sisi lain Vivien mengingatkan para off-taker tersebut, termasuk dari industri baja, semen, dan pupuk, membutuhkan konsistensi ketersediaan suplai dari sumber-sumber tersebut.
"Sehingga tujuan dari pada studi ini adalah untuk melihat suatu ekosistem besar yang harus kita siapkan. Juga daerah-daerah mana yang harus kita siapkan untuk tindak lanjut atau pelaksanaan dari RDF ini," jelasnya.
Dia meminta daerah-daerah yang teridentifikasi di studi tersebut untuk melakukan studi kelayakan untuk memastikan kesiapan, jika ingin membangun fasilitas RDF, tidak hanya dari fokus kepada sumber bahan tapi juga keberadaan industri yang dapat menggunakan bahan RDF tersebut. (ANT)