FAKTA.COM, Jakarta - Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk terbesar keempat dunia, dengan jumlah populasi mencapai sekitar 280 juta, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024.
Dengan populasi sebesar itu, masalah pengelolaan sampah menjadi salah satu isu utama dalam aspek lingkungan. Semakin besar jumlah penduduk, maka volume sampah juga akan semakin besar.
Kurangnya budaya memilah sampah di masyarakat dan minimnya penegakan hukum terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan, menjadi tantangan besar pengelolaan sampah.
Merujuk data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 31,45 juta ton per tahun. Data yang masuk pada 19 Juli 2024, baru mencakup data sampah dari sebanyak 288 kabupaten/kota, sedangkan Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota.
Adapun penanganan sampah pada 2023 tercapai sebanyak 50,09 persen dengan jumlah 15,75 juta ton per tahun. Sedangkan jumlah pengurangan sampah sebesar 4,62 juta ton per tahun.
Dalam Peraturan Menteri LHK No. 6/2022 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Ini artinya, sampah disebut terkelola apabila telah masuk fasilitas pengolahan sampah seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU) dan lainnya untuk diolah kembali menjadi pupuk kompos, pakan maggot, produk kreatif dan sebagainya.
Akan tetapi, data SIPSN menyebutkan bahwa jumlah sampah yang terkelola hanya sebanyak 64,8 persen dari total timbulan sampah, atau 20,37 juta ton per tahun.
Beberapa TPST besar seperti TPST Bantargebang di Kota Bekasi, dan TPST Piyungan di Kabupaten Bantul, mengalami overload sampah.
Padahal KLHK menargetkan bahwa pada tahun 2030 tidak ada lagi pembangunan TPA baru. Hal ini untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa untuk mencapai target tersebut, pihaknya tengah menyiapkan berbagai strategi agar mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA.
"Diharapkan pada tahun 2030, ketika tidak ada lagi pembangunan TPA baru, TPA yang lama hanya akan digunakan untuk membuang residu," kata Rosa.
Sementara itu, Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar menegaskan agar pemerintah daerah melakukan industrialisasi pengelolaan sampah, yakni dengan bekerjasama dengan profesional.Hal ini karena perlu adanya teknologi dalam pengelolaan sampah.
"Mengelola sampah itu punya teknologi, punya manajemen, punya human resources, jadi harus dilakukan secara profesional dan modern," ujar Novrizal beberapa waktu lalu.