Pejuang Lingkungan Hidup Kini Tak Dapat Digugat Pidana atau Perdata
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/9/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan menjadi instrumen untuk meningkatkan partisipasi publik dan pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup dari tindakan pembalasan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024), Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa Menyeri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus lalu telah menandatangani Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.
Dia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri LHK itu merupakan aturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terutama Pasal 66 yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Adapun tujuannya tentu kita ingin menjamin pejuang lingkungan hidup untuk meningkatkan partisipasi publiknya, meningkatkan sinergitas antara lembaga dan upaya pencegahan dan pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani.
Aturan itu sendiri juga menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada para pejuang lingkungan hidup yang sebelumnya sudah ada di Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Aturan itu membagi kategori yang mendapatkan perlindungan dalam aktivitas memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yaitu perorangan, kelompok orang, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, organisasi lingkungan dan badan usaha.
Mereka dilindungi dari kegiatan seperti pelemahan perjuangan dan partisipasi, somasi, proses pidana dan gugatan perdata.
Dia mengatakan bahwa dalam prosesnya pihak yang membutuhkan perlindungan mengajukan dokumen kepada KLHK yang kemudian akan diverifikasi oleh Tim Penilai yang beranggotakan berbagai unsur termasuk KLHK, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi dan pihak terkait. Tim itu sendiri akan berjumlah ganjil dan paling sedikit tujuh orang.
"Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Menteri LHK dengan menyampaikan keputusan Menteri mengenai tindakan pembalasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon serta pemberian jasa bantuan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata," jelas Rasio Ridho Sani.
Dalam kesempatan itu dia juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara.
Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI. (ANT)