PP Perlindungan Mangrove akan Percepat Rehabilitasi Mangrove
Sejumlah petani menanam mangrove di kawasan mangrove Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.ANTARA FOTO/Yudi/foc.
FAKTA.COM, Jakarta - Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perlindungan mangrove tinggal menunggu pengesahan.
Nantinya di dalam PP tersebut akan mengatur pengelolaan ekosistem yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Kita perlu peraturan pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Saat ini PP sudah final, sudah ada di Bapak Presiden, mungkin akan diteken oleh Bapak Presiden Jokowi atau mungkin oleh Pak Prabowo," kata Kepala BGRM Hartono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI dipantau daring di Jakarta, Senin (2/9/2024).
PP itu sendiri menjadi aturan yang diperlukan untuk mempercepat rehabilitasi mangrove, terutama yang berada di lahan APL. Hartono menjelaskan dari target 600 ribu hektare yang diberikan kepada BRGM, sebanyak 200 ribu hektare difokuskan pada kegiatan penanaman dan 400 ribu hektare sisanya mempertahankan kawasan mangrove yang masih dalam kondisi baik.
Dengan keberadaan PP tersebut, kata dia, maka diharapkan dapat menjadi jalan keluar rehabilitasi mangrove yang berada di kawasan APL. Mengingat saat ini belum adanya kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pelindungan dan rehabilitasi mangrove di kawasan APL.
Menurut Hartono, RPP bisa memberikan mandat yang jelas kepada para stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan.
"Jadi mangrove di APL ini tidak akan diambil alih oleh KLHK atau BRGM, tetapi seperti pengelola sebelumnya. Pada ekosistem mangrove di APL ini sama seperti yang terjadi gambut perlu dilakukan penataan fungsi," kata Hartono.
Menurut data Peta Mangrove Nasional 2023 terdapat total 3,44 juta hektare wilayah mangrove di Tanah Air, atau 23 persen dari total mangrove dunia yang mencapai 14,8 juta hektare. (ANT)