Menkumham Minta Polri Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly meminta Polri segera menuntaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang penanganannya dinilai janggal.

"Kita minta kepolisian menuntaskan ini dengan baik. Karena ini sudah bukan hanya (perbincangan publik) di Jawa, tapi di seluruh Indonesia," ujar Menkumham Yasonna di sela peresmian Kantor Wilayah Kemenkumham yang baru di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024).

Menurut dia, tugas Polri menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 karena diduga ada banyak kesalahan dan rekayasa dalam proses penegakan hukumnya, termasuk menetapkan orang yang belum tentu bersalah hingga dipenjara.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan. Bahwa yang ada sekarang yang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya pelaku," ujarnya.

Berkas Kasus Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejati Jabar Pekan Depan

Oleh karena itu, pihaknya berharap polisi bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri, apalagi memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Dalam hal ini, kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik, sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," kata Yassona menegaskan.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga merespons dan merekomendasikan agar Polri melakukan audit investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

"Terkait penanganan kasus ini, Kompolnas selain mengawasi, juga supervisi ke Polda Jawa Barat, termasuk di antaranya melakukan klarifikasi dan kunjungan kerja, serta merekomendasikan audit investigasi kepada proses lidik sidik kasus ini," kata anggota Kompolnas dari unsur masyarakat Poengky Indarti di Jakarta.

Usut Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Tes Psikologi Forensik Pegi Setiawan

Kasus ini terungkap setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop se-Indonesia hingga mendapat perhatian publik. Sebab, dalam perjalanan kasus ini terdapat 11 orang menjadi pelaku.

Tujuh dari delapan tersangka sudah divonis PN Cirebon penjara seumur hidup. Satu tersangka di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Kasus dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di Cirebon.

Belakangan, kasus ini kembali mencuat, karena masih ada tiga orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi alias Perong ditangkap pada 21 Mei 2024 setelah buron delapan tahun. Setelah Pegi ditangkap, status DPO dua tersangka lainnya dianulir polisi dan tidak menjadi tersangka. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//