Dikaitkan dengan TEMU, Bukalapak Justru Dibeli Emtek Rp1,18 Triliun

Logo Emtek dan Bukalapak. (Dokumen Fakta.com)
FAKTA.COM, Jakarta - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atau Emtek, resmi menjadi salah satu pemegang saham terbesar PT Bukalapak.com Tbk. Transaksi kali ini, dilakukan secara langsung oleh Emtek.
Selama ini, Emtek menggenggam saham dengan kode BUKA itu melalui anak usahanya yakni PT Kreatif Media Karya atau KMK. Menurut laporan keuangan Bukalapak per 30 Juni 2024, merupakan pemegang saham terbesar dengan porsi 24,62%.
Sementara mengenai transaksi oleh Emtek, pembelian saham BUKA berlangsung pada Rabu (9/10/2024). Berdasarkan keterangan Corporate Secretary Emtek, Titi Maria Rusli, pihaknya membeli 9,83 juta miliar saham BUKA atau setara 9,54%.
"Sebelum transaksi, presentase saham BUKA milik Emtek 0,82%. Setelah transaksi menjadi 10,36%," ujar Titi melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia.
Lebih rinci, Titi menjelaskan, pembelian saham BUKA tersebut di level Rp120 per saham. Sehingga, total nilai pembelian mencapai Rp1,18 triliun.
Sayangnya, Titi tidak mengungkapkan saham BUKA milik siapa yang dibeli Emtek.
Adapun Titi menegaskan, pembelian saham BUKA tersebut bertujuan sebagai investasi jangka panjang.
Pembelian saham BUKA oleh Emtek juga dikonfirmasi Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Cut Fika Lutfi. Fika pun menyampaikan, laporan perubahan kepemilikan saham atas transaksi ini telah disampaikan secara terpisah oleh Emtek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, per 30 September 2024, susunan pemegang saham Bukalapak terdiri dari;
- KMK 24,62%
- Citibank Hong Kong S/A API Investment Limited 13,04%
- HSBC-Fund SVS A/C Archipelago Investment PTE Ltd 9,44%
- Pemegang saham lainnya 52,89%
Sebelumnya, aplikasi TEMU dikabarkan akan mengakuisisi Bukalapak. Namun kabar tersebut sudah dibantah manajemen Bukalapak.
Fika menuturkan, pihaknya tidak mengetahui informasi rencana akuisisi perseroan oleh TEMU.
"Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentutan perundangan yang berlaku jika menerima informasi yang telah diverifikasi kebenarannya atas rencana akuisisi tersebut," ujar Fika.