Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. kesehatan
  3. Kemenkes: Alat Kontrasepsi unt...

Kemenkes: Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Sudah Menikah

Kementerian Kesehatan menegaskan alat kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah. (Foto: Freepik/Freepik)

Kementerian Kesehatan menegaskan alat kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah. (Foto: Freepik/Freepik)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar disorot banyak pihak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan aturan ini berlaku bagi remaja yang sudah menikah.

Menyoal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar yang Disorot Banyak Pihak

“Pemberian kontrasepsi pada remaja ditujukan untuk remaja yang sudah menikah,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, ketika dihubungi Fakta.com melalui pesan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Nadia merujuk kepada pasal 109 Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yaitu pemberian layanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur.

Disebutkan juga bahwa pemberian kontrasepsi diberikan kepada remaja yang sudah menikah, tetapi menunda kehamilan karena belum siap fisik dan psikis. Alat ini juga diberikan kepada pasangan remaja yang memiliki masalah sosial dan ekonomi.

Fakta vs Fake: Ciuman Bisa Bikin Hamil

Nadia menambahkan, layanan penyediaan alat kontrasepsi diberikan mengingat saat ini masih banyak perkawinan anak/usia remaja.

“Akan ada Permenkes yang mengatur lebih teknis, termasuk mekanisme dan pembinaan, monitoring, dan sanksi sehingga tidak ada mutitafsir,” kata dia.

Bagikan:
kesehatan reproduksipenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajaralat kontrasepsikesehatan masyarakatkesehatan reproduksipenyediaan alat kontrasepsi bagi pelajaralat kontrasepsikesehatan masyarakat
ADS

Trending

Update News