Menyoal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar yang Disorot Banyak Pihak

Aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar disorot banyak pihak. Mengapa? (Foto: Freepik/Freepik)

FAKTA.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kembali disorot. Kali ini yang disorot adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 103, yaitu upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

"Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 103 ayat (1), dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Pasal 103 ayat (2) mengatur pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan reproduksi.

Pasal 103 ayat (3) menyebut bahwa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan reproduksi bisa dilakukan melalui bahan ajar, kegiatan belajar-mengajar, dan kegiatan lain di luar sekolah.

Lalu, pada ayat 4, diperjelas bahwa pelayanan kesehatan reproduksi itu meliputi beberapa hal, termasuk penyediaan alat kontrasepsi.

"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi," bunyi Pasal 103 ayat(4).

Kemudian, pada ayat (5) dijelaskan bahwa konseling dilakukan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Setop Pelecehan Seksual di Kampus, Pengamat: Korban Harus Lebih Berani Melapor
Dinilai Tak Sesuai dengan Amanat Pendidikan Nasional

Dikutip dari Antara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, berpendapat penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar pada PP No. 28 Tahun 2024 tidak sesuai dengan amanat pendidikan nasional.

"Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” kata Fiqri di Jakarta.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Fikri mengatakan penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sama saja memperbolehkan tindakan seks bebas kepada pelajar.

“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” kata dia.

Semangat dan amanat pendidikan nasional adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi dengan norma-norma agama yang diprakarsai para pendiri bangsa Indonesia. Dia menekankan pendampingan bagi para siswa dan remaja, terutama edukasi kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara.

“Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata dia.

Kondom dan pil KB merupakan jenis alat kontrasepsi. (Foto: Freepik/Freepik) Kondom dan pil KB merupakan jenis alat kontrasepsi. (Foto: Freepik/Freepik)
Khawatir Timbulkan Persepsi Seks Bebas

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR, Luqman Hakim, menyoroti aturan baru pemerintah. Dia khawatir PP No. 28 Tahun 2024 akan berpotensi menimbulkan persepsi pelegalan terhadap aktivitas seks bebas atau seks di luar nikah.

“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” kata Luqman, dikutip dari laman DPR.

Dia menggarisbawahi makna penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, bisa menciptakan salah persepsi tentang seksualitas pada usia remaja.

“Dengan adanya akses langsung ke alat kontrasepsi, ada risiko bahwa remaja akan menganggap seksualitas sebagai sesuatu yang bisa diatasi dengan mekanisme teknis semata, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting,” kata dia.

Pendidikan Seksual Lebih Baik daripada Penyediaan Alat Kontrasepsi

Luqman menilai seharusnya upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup untuk anak sekolahan atau remaja, tak termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Selain menimbulkan salah persepsi tentang hubungan seksual, aturan ini juga tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.

“Karena itu, aspek edukasi kesehatan reproduksi untuk remaja harus menjadi prioritas utama dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi,” kata dia.

Luqman berkata penyediaan alat kontrasepsi tak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja. Pendidikan seksual dinilai jadi upaya yang lebih baik daripada menyediakan alat kontrasepsi yang seolah melegalkan hubungan seks remaja.

“Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional,” kata dia.

Fakta vs Fake: Ciuman Bisa Bikin Hamil

“Program pendidikan di sekolah harus dirancang untuk memberikan informasi yang akurat dan relevan mengenai kesehatan reproduksi, serta mendukung perkembangan emosional dan moral remaja,” tambah Luqman.

Legilator dari dapil Jawa Tengah VI juga menekankan pentingnya pendidikan reproduksi harus sejalan dengan identitas bangsa Indonesia. Apalagi, Indonesia adalah negara ketimuran yang menganut norma-norma susila secara ketat.

“Pelaksanaan edukasi kesehatan reproduksi, sangat penting diletakkan di atas dasar nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai universal agama-agama,” kata dia.

Landasan filosofis dan etik ini akan menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas,” imbuh Luqman.

Pelajari PP No. 28 Tahun 2024 dan Gandeng Dinas Kesehatan

Terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan mempelajari PP No. 28 Tahun 2024. Dinas Pendidikan DKI juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan tentang hal ini.

“Akan kami pelajari dan coba terapkan nanti di Dinas Pendidikan, serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin saat ditemui di Gedung PKK Melati Jaya Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//