APBN Moncer, THR 100 Persen
Foto: Dok. Bank Indonesia
FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024 akan dibayarkan dalam porsi penuh. Hal ini menjadi yang pertama sejak pandemi karena sebelumnya THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mendapat penyesuaian tertentu.
“Ditetapkan (THR) 100%,” ujar dia beberapa waktu lalu.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sendiri akan mulai dibayarkan pada H-10 Idulfitri. Jika hari pertama Ramadan adalah 12 Maret, maka ASN akan menerima haknya di sekitar tanggal 31 Maret atau 1 April mendatang.
Sebagai informasi, porsi 100% ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun, gaji pokok cenderung bervariasi tergantung golongan ASN tersebut.
Berikut adalah besaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Untuk diketahui, kemampuan memberikan THR penuh ini sejalan dengan moncernya pendapatan negara tahun lalu dengan realisasi Rp2.774,3 triliun.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dari target Undang-Undang APBN 2023 yang menetapkan Rp2.463 triliun. Malahan, masih bisa melampaui target perubahan agresif di Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 yang sebesar Rp2.637,2 triliun.