Fakta.com

APBN Moncer, THR 100 Persen

Foto: Dok. Bank Indonesia

Foto: Dok. Bank Indonesia

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2024 akan dibayarkan dalam porsi penuh. Hal ini menjadi yang pertama sejak pandemi karena sebelumnya THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mendapat penyesuaian tertentu.

“Ditetapkan (THR) 100%,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya sendiri akan mulai dibayarkan pada H-10 Idulfitri. Jika hari pertama Ramadan adalah 12 Maret, maka ASN akan menerima haknya di sekitar tanggal 31 Maret atau 1 April mendatang.

Sebagai informasi, porsi 100% ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Adapun, gaji pokok cenderung bervariasi tergantung golongan ASN tersebut. 

Berikut adalah besaran gaji pokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 

Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 

Golongan II 

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 

Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 

Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 

Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 

Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 

Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 

Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 

Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 

Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 

Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 

Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Untuk diketahui, kemampuan memberikan THR penuh ini sejalan dengan moncernya pendapatan negara tahun lalu dengan realisasi Rp2.774,3 triliun. 

Angka tersebut jauh lebih tinggi dari target Undang-Undang APBN 2023 yang menetapkan Rp2.463 triliun. Malahan, masih bisa melampaui target perubahan agresif di Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023 yang sebesar Rp2.637,2 triliun.

thr
tunjangan hari raya
idulfitri
ramadan
kementerian keuangan
sri mulyani indrawati
ekonomi