Insentif PPN Properti Teruji Dongkrak KPR

Ilustrasi. (Dokumen PUPR)

FAKTA.COM, Jakarta - Head of Industry & Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani berpendapat bahwa insentif tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 0% kepada sektor properti akhir tahun ini membawa dampak positif bagi peningkatan kredit perbankan.

Menurut dia, asumsi tersebut didasarkan pada catatan historis pada tahun-tahun sebelumnya. Dendi menyebut, penjualan hunian di pengembang besar mengalami lonjakan setelah adanya diskon pajak ini.

“Ketika pemberlakukan pertama di kuartal II-2021, itu penjualannya tumbuh 132%. Lalu berlanjut di kuartal keempat tahun yang sama terjadi pertumbuhan sebesar 33,9%,” katanya, Selasa (20/12/2023).

Dendi menjelaskan, pemberlakuan insentif fiskal di penghujung 2023 tidak lepas dari keinginan mengulang sukses yang sama.

“Lonjakan pembelian rumah tentu bisa mendorong pertumbuhan kredit, seperti pada 2021 pertumbuhannya sebesar 9,5% (year on year/yoy). Kemudian pada 2022 turun menjadi 7,8%. Terakhir pada bulan September (2023) naik menjadi 12,7%,” kata Dendi.

Kemenkeu Rilis Diskon PBB untuk Perusahaan Terdampak Bencana

Dendi berharap, iklim usaha positif yang telah dibangun pemerintah ini mampu menjadi katalis dalam mengerek penjualan rumah baru. Pada saat yang bersamaan, permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) bisa ikut melaju.

Stimulus bagi sektor properti itu berupa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk periode November 2023-Desember 2024. Dana yang disiapkan untuk kepentingan itu dibagi dua termin, masing-masing periode 2023 sebesar Rp300 miliar dan Rp1,7 triliun untuk periode 2024.

Kedua, pemerintah juga memberikan dukungan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan bantuan biaya administrasi Rp4 juta, mulai November 2023 hingga Desember 2024.

Insentif Properti Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan KPR hingga Dobel Digit

Secara terperinci, PPN yang ditanggung pemerintah adalah 100 persen. Artinya tidak dipungut PPN untuk pembelian rumah baru di bawah Rp2 miliar pada November 2023-Juni 2024. Sedangkan untuk Juli-Desember 2024 PPN yang ditanggung pemerintah adalah 50%.

Selanjutnya adalah rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, namun yang dibebaskan PPN-nya hanya sampai nominal Rp2 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//