Kemenkeu Rilis Diskon PBB untuk Perusahaan Terdampak Bencana

Ilustrasi. (Dokumen Kementerian Keuangan)

FAKTA.COM, Jakarta - Pemerintah disebutkan baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan PMK 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengutip siaran Direktorat Jenderal Pajak, PMK 129 diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

“PMK tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (18/12/2023). 

Pertumbuhan Bergerak Naik, Penerimaan Pajak Tembus 101,3 Persen dari Target

Menurut dia, penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

“Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa,” katanya.

Taktik Sri Mulyani Kejar Penerimaan Pajak Rp1.988 Triliun Tahun Depan

Dwi menjelaskan, WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang  mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 tahun berturut-turut. Kata dia, pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK 82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.

“PMK 129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB,” ucapnya. 

Dengan demikian, sambung Dwi, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//