Kabar Baik untuk UMKM, Tahun Depan Tak Ada Kenaikan Pajak
FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kebijakan itu termasuk fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang sebesar 0,5% kepada UMKM.
“Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).
Menurut Yustinus, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Lindungi UMKM dari Serbuan Impor, Pemerintah Rilis Aturan BaruYustinus menambahkan, bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018 maka diperbolehkan menggunakan tarif yang sama sampai dengan tahun pajak 2024.
“Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma perhitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar,” katanya.
Yustinus menyampaikan pula bagi wajib pajak UMKM baru dapat memanfaatkan tarif 0,5% dari omset sampai tujuh tahun bagi wajib pajak OP UMKM. Lalu, selama empat tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma. Sedangkan untuk perseroan terbatas (PT) diberikan waktu tiga tahun.
“Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah,” ujar dia.
Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKMAnak buah Sri Mulyani itu berharap agar kebijakan yang ditempuh pemerintah ini dapat mendorong sektor usaha kerakyatan guna mendukung perekonomian nasional.
“Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!” ucap Yustinus.
Komentar (0)
Login to comment on this news