Lindungi UMKM dari Serbuan Impor, Pemerintah Rilis Aturan Baru

Ilustrasi (Foto: Dok. Sekretariat Kabinet)

FAKTA.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu,  Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pihaknya merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

“Beleid ini ini dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya saat konferensi pers Kamis (12/10/2023).

POINTER: TikTok Shop Tutup dan Upaya Pemerintah Lindungi UMKM

Menurut Fadjar, dalam PMK 96/2023 ini PPMSE akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan tersebut. 

"PMK ini mengatur peran dan tanggung jawab tiap-tiap pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, sehingga tercipta kepastian hukum dan tiap-tiap pihak dapat memberikan kontribusi untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik," tuturnya.

Selain itu, dalam rangka melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas juga ditambahkan dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengungkapkan, penyempurnaan proses bisnis kepabeanan akan meningkatkan perlindungan konsumen.

“Langkah strategis ini sekaligus menjaga UMKM kita dari serbuan produk impor,” katanya.

Rifan menambahkan, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023. 

“Permendag ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, serta meningkatkan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Larang Social Commerce Jualan, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

Disebutkan jika Permendag yang baru didorong untuk mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. 

Di sisi lain, kegiatan e-commerce merupakan kegiatan yang bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem yang kondusif.

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak termasuk media sehingga konsumen bisa beralih untuk mengkonsumsi produk dalam negeri,” tutup dia.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//