Kenaikan Gaji ASN 2025, Jadi atau Enggak?
Presiden Jokowi berfoto bersama peserta Rakernas KORPRI 2019, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019). (Dokumen Setkab/Agung)
FAKTA.COM, Jakarta - Jelang transisi kepemimpinan, pemerintah mewacanakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Wacana itu tertuang dalam arah kebijakan fiskal yang tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025.
Menanggapi wacana itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 bisa dalam berbagai bentuk.
"Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain," kata Isa dikutip Antara, Senin (22/7/2024).
Namun, Isa menyebut rencana itu masih dalam proses pembahasan. Kepastian rencana kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
"Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam dokumen KEM PPKF 2025 disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.
Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.
Seperti diketahui, besaran belanja pegawai terus meningkat secara akseleratif. Pada periode 2019 hingga 2023, realisasi belanja pegawai pemerintah berturut-turut sebesar Rp376,1 triliun, Rp380,6 triliun, Rp402,6 triliun, dan Rp412,7 triliun.
Kemudian, jika dirinci lebih lanjut, pada paruh kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, proporsi belanja pegawai selalu lebih tinggi dibandingkan belanja modal.
Dokumen KEM PPKF 2025 Pemutakhiran
Berdasarkan laporan LKPP, proporsi realisasi belanja pegawai terhadap total belanja pada periode 2019 hingga 2023 masing-masing adalah 25,1%, 20,8%, 19,4%, 17,7%, dan 18,43%. Sementara itu, proporsi belanja modal selama periode yang sama adalah 11,9%, 10,4%, 12,0%, 10,6%, dan 13,53%.
Di samping itu, pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8% melalui pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100% dan gaji ke-13.
Sebelumnya, Direktur Kolaborasi Internasional INDEF, Imaduddin Abdullah pernah menyoal peningkatan gaji ASN ini dalam Diskusi Publik INDEF bertajuk Warisan Utang Untuk Pemerintahan Mendatang, Kamis (4/7/2024).
“Menaikan gaji ASN, TNI/POLRI ini juga akhirnya menjadi pertanyaan karena pemerintah selalu mengatakan better spending, kalau kita ingin better spending tentu belanjanya harus difokuskan untuk transformasi ekonomi,” jelas Imaduddin.
Menanggapi proporsi belanja negara tersebut, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini mengungkap bahwa sulit untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, belanja modal merupakan jenis belanja yang produktif.
“Dengan proporsi seperti itu, rasanya kurang mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Eisha, menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Big Data, Eko Listiyanto menyebut fenomena ini merupakan salah satu aspek tidak rasional di dalam perekonomian.
“Belanja modal yang semakin kecil itu menandakan ekonomi tidak akan tumbuh, seperti yang diharapkan,” pungkas Eko.
Meski gaji ASN akan dinaikkan, secara keseluruhan justru dalam dokumen KEM PPKF 2025 disebutkan bahwa pemerintah cenderung akan melakukan penghematan belanja pegawai dengan melakukan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth) dan kebijakan mutasi pegawai antardaerah.
Kendati demikian, proporsi gaji dan tunjangan ASN terhadap total belanja pegawai merupakan yang terbesar dibandingkan dengan komponen lain. Artinya, apabila gaji dan tunjangan ASN naik, maka efeknya terhadap peningkatan belanja pegawai juga akan terasa.