Fakta.com

Influencer Terlibat Investasi Bodong, Apa Tindakan OJK?

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). (Tangkapan layar Youtube OJK)

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024). (Tangkapan layar Youtube OJK)

FAKTA.COM, Jakarta - Belakangan mencuat ke permukaan, kasus investasi bodong berkedok pengelolaan dana kolektif oleh influencer. Lantas, bagaimana sebenarnya bagaimana rambu-rambu yang sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menertibkan kasus tersebut?

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menerangkan, pihaknya sudah memiliki rambu yang menegaskan bahwa pengelola investasi tidak berizin merupakan pelanggaran.

“Terkait dengan investasi kolektif, secara peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juni 2024, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maupun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Aturan itu menegaskan bahwa hanya manajer investasi dengan izin dari perusahaan efek yang boleh mengelola investasi kolektif untuk kepentingan nasabah, kecuali asuransi, asuransi syariah, dana pensiun, dan bank.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa terkait kasus serupa yang dilakukan oleh influencer pasar modal, Ahmad Rafif Raya, OJK sudah memberikan tindakan tegas.

“Sudah ada tindakan untuk Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI (Wakil Manajer Investasi dan WPPE (Wakil Perantara Perdagangan Efek), sampai dengan proses penegakkan hukum selesai,” ujar Friderica.

Sebagai tambahan informasi, Ahmad Rafif Raya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sejak tahun 2022. Penghimpunan dana tersebut mengatasnamakan PT Waktunya Beli Saham.

Namun, alih-alih diinvestasikan, dana yang dihimpun justru digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Adapun berdasarkan penuturan yang bersangkutan, dana yang dikelola mencapai Rp96 miliar. 

Perlu diketahui juga, berdasarkan data OJK, nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong (2017-2023) mencapai Rp139,67 triliun.

investasi ilegal
fakta.com
investasi bodong
ojk
otoritas jasa keuangan
ekonomi