Pemerintah Tetapkan 6 Tambang yang Bisa Dikelola Ormas Agama, Ada Bekas Adaro
Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Dokumen Kementerian ESDM)
FAKTA.COM, Jakarta - Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang bisa dikelola badan usaha milik ormas keagamaan, mulai terkuak. Kabar ini datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif.
Arifin mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
"NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha. Kira-kira itulah," ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Arifin menjelaskan bahwa keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.
"Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha," kata Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.
Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi. "Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer," ujar Arifin. (Antara)