Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. (Dokumen Amman Mineral)

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terbaru. Kali ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

PP Nomor 25 tahun 2024 itu ditetapkan pada 30 Mei 2024. Dari beberapa pasal dalam PP itu, ada keputusan menarik.

Salah satunya mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas (WIUPK). Dalam hal ini, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," bunyi pasal 83A ayat 1 dalam PP itu.

Siapa Aparat yang Beking Tambang Ilegal? Mahfud: Tanya ke Ketua KPK

Namun WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Selain itu, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi

kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Pergi Bertandang, Pulang Bawa Saham Tambang

Kemudian, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//