Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
  1. Home
  2. kebijakan
  3. Ormas Keagamaan Bisa Kelola Ta...

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. (Dokumen Amman Mineral)

Ilustrasi. (Dokumen Amman Mineral)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah terbaru. Kali ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

PP Nomor 25 tahun 2024 itu ditetapkan pada 30 Mei 2024. Dari beberapa pasal dalam PP itu, ada keputusan menarik.

Salah satunya mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus secara prioritas (WIUPK). Dalam hal ini, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat," bunyi pasal 83A ayat 1 dalam PP itu.

Siapa Aparat yang Beking Tambang Ilegal? Mahfud: Tanya ke Ketua KPK

Namun WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Selain itu, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi

kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Pergi Bertandang, Pulang Bawa Saham Tambang

Kemudian, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Bagikan:
organisasi keagamaanminerbamineral dan batu baraperaturan pemerintahpresiden joko widodo
ADS

Trending

Update News