PBB: Serangan Israel ke Jabalia Bisa Jadi Kejahatan Perang
FAKTA.COM, Jakarta – Serangan Israel kembali menyasar kamp pengungsian Jabalia, kamp pengungsian terbesar di Jalur Gaza. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut serangan ke kamp pengungsian bisa jadi kejahatan perang.
“Mengingat banyaknya jumlah korban sipil dan skala kehancuran setelah serangan udara Israel ke kamp pengungsi Jabalia, kami memiliki kekhawatiran serius bahwa serangan-serangan ini tidak proporsional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang,” cuit akun X United Nation Human Right, @UNHumanRights, dikutip pada Kamis (2/11/2023).
#Gaza – Given the high number of civilian casualties & the scale of destruction following Israeli airstrikes on Jabalia refugee camp, we have serious concerns that these are disproportionate attacks that could amount to war crimes. pic.twitter.com/ky2jYVrhJq
— UN Human Rights (@UNHumanRights) November 1, 2023
Dikutip dari Arab News, kantor berita Hamas di Gaza menyebut ada dua serangan Israel ke kamp pengungsian itu. Serangan ini juga membuat 777 orang terluka dan 120 orang hilang di bawah reruntuhan.
Prinsip Proporsionalitas
Apa yang dimaksud prinsip proporsionalitas? Dikutip dari Al Arabiya, prinsip yang diacu PBB, berperan penting dalam hukum perang yang ditetapkan oleh Konvensi Jenewa. Dalam perang, warga dan struktur sipil harus diselamatkan.
Akan tetapi, kematian warga sipil selama konflik tidak selalu menjadi kejahatan perang. Pihak-pihak yang berkonflik bisa melancarkan serangan yang dianggap sebanding meskipun mereka tahu warga sipil bisa menjadi korban.
Serangan Rudal Israel Hancurkan RS Indonesia dan RS Al-QudsNah, suatu serangan bisa dianggap sebagai kejahatan perang jika sengaja dilakukan ke warga sipil. Serangan yang merugikan lebih banyak ke warga sipil daripada keuntungan militer juga bisa menjadi kejahatan perang.
Satu-satunya otoritas hukun internasional yang bisa melakukan investigasi terhadap genosida, kejahatan perang, atau kejahatan kemanusiaan lainnya adalah Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Akan tetapi, Israel bukan anggotanya.
Komentar (0)
Login to comment on this news