FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebagai saksi yang meringankan eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex dipanggil Bareskrim atas permintaan tersangka Firli Bahuri (FB) untuk memberikan keterangannya
Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan," kata Alex Marwata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (1412/2023).
Ia beralasan dirinya akan menghadiri panggilan Bareskrim jika tidak letih dan akan berkoordinasi dengan Bareskrim.
"Kalau saya ga capek, nanti sore juga bisa. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim. Bahkan diperiksa di kantor atau Bareskrim, mereka menawarkan seperti itu. Disesuaikan waktunya," terangnya.
Sebelumnya, Alex Marwata penuhi panggilan sebagai saksi fakta yang dapat meringankan oleh permintaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut pantauan tim Fakta.com Alex datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hingga 12.32 WIB mengenakan baju batik berwarna terang.
"Ya itu kan hak dari setiap tersangka, saya kenal pak Firli udah lama juga kan beliau dulu kan jadi deputi penindakan di KPK jadi staf saya sekarang jadi ya mitra kerja kami di jilid ke-5 ini," kata Alex Marwata di PN Jaksel pada Kamis (14/12/2023).
Ia beralasan karena kenal dekat dengan Firli terkait kedatangannya sebagai saksi yang meringankan FB.
"Saya ya kenal baik dengan yang bersangkutan dan apa yang dia kerjakan selama di KPK kinerjanya waktu jdi deputi saya tahu itu hal yang kemudian mungkin pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika kalau misalnya nanti pokok perkara," ucapnya.