Alex Marwata Jadi Saksi Meringankan FB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Fakta.com/Rendi Sugiri)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata penuhi panggilan sebagai saksi meringankan atas permintaan Eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut pantauan Fakta.com, Alex datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik berwarna terang.

"Ya itu kan hak dari setiap tersangka, saya kenal pak Firli udah lama juga kan beliau dulu kan jadi deputi penindakan di KPK jadi staf saya sekarang jadi ya mitra kerja kami di jilid ke-5 ini," kata Alex di PN Jaksel pada Kamis (14/12/2023).

Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Firli Segera Rampung

Ia beralasan karena kenal dekat dengan Firli terkait kedatangannya sebagai saksi yang meringankan FB.

"Saya ya kenal baik dengan yang bersangkutan dan apa yang dia kerjakan selama di KPK kinerjanya waktu jdi deputi saya tau itu hal yang kemudian mungkin pak Firli merasa keterangan saya bisa meringankan ketika klo misalnya nanti pokok perkara," ucapnya.

Alex dalam kapasitasnya menjelaskan bagaimana proses penanganan perkara di KPK yang digali oleh pihak pemohon (FB) atau termohon (Polda).

"Ya terkait apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK apa yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon praperadilan sesuatu yang saya ketahui yang saya kerjakan tiap hari di KPK saja dalam penanganan perkara bagaimana mekanismenya," ujat Alex.

Mengintip Aktivitas Firli Usai Tak Lagi Aktif Jadi Ketua KPK

Diketahui acara sidang praperadilan hari ini, Kamis (14/12/2023) beragendakan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon (FB). (RND)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//