KPK Siap Hadapi Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej

Gedung Komis Pemberantasan Korupsi. (Dokumentasi: Fakta.com/Riezky Maulana)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh guru besar UGM sebagai bentuk perlawanan ke KPK, yang telah menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Johanis menegaskan bahwa KPK menaruh hormat terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej selaku tersangka kasus korupsi. Menurut Johanis, sebagai seorang tersangka, Eddy memiliki hak asasi untuk mengajukan upaya hukum berupa gugatan praperadilan.

Johanis meyakinkan bahwa pihak KPK selaku termohon dalam gugatan praperadilan Eddy siap menghadapi gugatan tersebut dengan baik.

Selain Suap, KPK Sasar Wamenkumham Dengan Dugaan TPPU

"KPK menghormati hak tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ujar Johanis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/12/2023).

"KPK selaku termohon praperadilan tentunya akan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut dengan baik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej melawan KPK atas penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan mengajukan praperadilan.

Praperadilan pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tertanggal Senin 4 Desember 2023.

Eddy mengajukan praperadilan bersama dua rekannya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Gugatan yang dilayangkan olehnya telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Tanggal Pendaftaran Senin, 4 Desember 2023, klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Fakta.com, Senin malam.

Diperiksa Perdana di KPK, Tersangka Wamenkumham Tebar Senyuman

Termohon dalam praperadilan Eddy Hiariej adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini para pimpinan KPK. Belum diketahui pasti apakah Firli Bahuri selalu ketua nonaktif masuk ke dalam gugatan.

"Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Cq (casu quo) Pimpinan KPK," jelasnya.

Masih berdasarkan laporan SIPP, Wamenkumham dan kawan-kawan rencana bakal menjalani sidang perdana pada Senin (11/12/2023). Adapun waktunya terjadwal pukul 10.00 WIB. (ILM)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//