Cerita Saut Soal Agus Dipanggil Jokowi Seorang Diri

Presiden Jokowi. (Dok: Biro Pers Setpres)

FAKTA.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang buka suara terkait dengan pernyataan pimpinannya saat itu Agus Raharjo yang mengatakan adanya perintah Presiden Joko Widodo untuk menghentikan perkara e-KTP yang menyeret Ketua DPR RI Setya Novanto.

Saut mengatakan, Agus bercerita kepadanya bahwa ia dipanggil ke Istana Negara. Namun ia menilai tak seperti biasanya Agus hanya diminta datang seorang diri.

"Biasanya kalau dipanggil itu berlima. Kalau sendiri sulit juga," kata Saut mengungkap balasan cerita yang Agus sampaikan.

Kepada Fakta.com, Jumat 1 Desember 2023, ia tahu persis kapan Agus pertama bercerita mengenai pemanggilannya ke Istana Negara dan adanya kemarahan Jokowi hingga mengeluarkan kata "hentikan" (untuk kasus e-KTP Setnov).

"Cek di media tanggal berapa. Saat itu yang saya ingat waktunya Agus menyampaikan saat tiga pimpinan akan mengembalikan mandat KPK ke Pemerintah," ungkap Saut. Pengembalian mandat tersebut tercatat dilakukan KPK pada 13 September 2019.

Istana Bantah Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Setnov

Agus, kata Saut, menceritakan momen pertemuannya dengan Jokowi saat para pimpinan KPK turun menuju lantai satu Gedung KPK untuk konferensi pers penyerahan mandat KPK kepada pemerintah dan presiden.

"Seingat saya cerita soal dipanggil (ke Istana), pada saat mau turun ke lantai satu saat serahkan mandat."

Namun, Saut tidak mengetahui kapan waktu tepatnya Agus dipanggil seorang diri ke Istana, "(Agus) Gak sebut waktunya. Biasanya berlima kalau dipanggil."

Dikutip dalam program Rosi di Kompas TV, Agus mengatakan sempat dipanggil seorang diri oleh Jokowi ke Istana. Saat bertemu dengan presiden yang didampingi Pratikno selaku Sekretaris Negara, Jokowi dalam keadaan marah.

"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Menginginkan. karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'. Kan saya heran, hentikan, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung dia.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah pihak Istana lewst Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Kata Ari, Kepala Negara tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Agus Rahardjo.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," tutur Ari ketika dihubungi Fakta.com, Jumat (1/12/2023).

Demokrat Minta DPR Panggil Agus Buntut Pengakuannya Soal Jokowi di Kasus e-KTP

Ari pun meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto terus berjalan hingga tingkat pengadilan. Mantan politikus partai Golkar itupun telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara pada April 2018 lalu.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yg terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dirinya lantas menukil pernyataan Presiden Jokowi pada November 2017 lalu. Saat itu, Kepala Negara dengan tegas menyatakan bahwa Setya Novanto tharus menjalani proses hukum yang berlaku.

Presiden, imbuh Ari, kala itu meyakini proses hukum terus berjalan dengan baik.

"Presiden dalam pernyataan resmi tgl 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yg telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik," katanya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//