Atasi Over Kapasitas Lapas, Menkumham Usul Restorative Justice

Menkumham Supratman Andi Agtas seusai raker dengan DPR, Rabu (4/9/2024). (Foto: Beriandi Pancar/fakta.com)

FAKTA.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyoroti masalah kelebihan penghuni (overcrowding) lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurut Supratman, Presiden Joko Widodo memberikan atensi terkait masalah tersebut. Dia mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk membahas soal kelebihan penghuni lapas.

"Over kapasitas juga memang menjadi atensi presiden, saya dipanggil khusus untuk membicarakan itu. Salah satu cara untuk mengatasi itu dalam waktu yang lebih singkat adalah lewat restorative justice," kata Supratman seusai menghadiri raker bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Dia mengatakan, permasalahan overcrowding lapas turut menjadi sorotan dalam raker Komisi III DPR bersama Menkumham dan Jaksa Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementerian/lembaga tahun 2025 itu.

Soal Isu Presiden Terbitkan Perppu Pilkada, Menkumham: Terlalu Didramatisir

"Ada beberapa persoalan yang merupakan atensi, bukan hanya teman-teman di parlemen, tapi ini menjadi atensi bagi masyarakat luas, terkait ya lagi-lagi dua hal, baik itu soal pengawasan orang asing maupun juga terkait over kapasitas lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Terkait hal tersebut, Supratman akan berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice).

"Kami akan melakukan koordinasi bersama dengan Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk membicarakan supaya ada kesamaan persepsi kepada kedua lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan itu,"

Dia mengatakan Kemenkumham akan bertindak sebagai fasilitator dalam rapat koordinasi bersama Kapolri dan Jaksa Agung.

YLBHI: Lebih dari 100 orang Ditangkap Aparat saat Demo di DPR RI

"Kementerian Hukum dan HAM hanya akan memfasilitasi karena dalam rangka penyusunan regulasinya, baik undang-undang maupun yang lain toh juga itu berada di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk nanti dalam revisi UU Kepolisian maupun revisi UU Kejaksaan," katanya.

Menurut dia, keseragaman pemberlakuan keadilan restoratif yang akan dikoordinasikan Kemenkumham bersama Kapolri dan Jaksa Agung di antaranya mencakup kategori perkara yang dapat dikenakan keadilan restoratif.

"Kedua, apakah restorative justice itu perlu penetapan pengadilan, atau cukup kebijakan dari penyidik di masing-masing institusi, atau mungkin juga di tingkat penuntutan," ujarnya.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//