FAKTA.COM, Jakarta - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh delapan ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Harvey oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa dengan dakwaan kumulatif. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Tipikor subsidair Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau UU TPPU subsidair Pasal 4 UU TPPU.
Perihal tindak pidana pencucian uang, dana yang diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut kemudian digelontorkan Harvey Moeis untuk biaya hidup istrinya, Sandra Dewi. Termasuk membelanjakan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah.
Atas dakwaan tersebut, setelah berdiskusi dengan tim penashat hukumnya, Harvey memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi atau pembelaan.
"Saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, ke tahap pembuktian," kata Harvey kepada majelis hakim saat ditanyai perihal pengajuan eksepsi.
Agenda sidang pemeriksaan saksi kemudian dijadwalkan majelis hakim pada Kamis (22/8/2024). Agenda pemeriksaan saksi nantinya akan dilakukan rutin setiap Senin dan Kamis.
JPU rencananya akan menghadirkan 5 saksi dalam agenda pemeriksaan nanti. Namun belum dapat dipastikan siapa saksi yang dihadirkan.
"Saksi mungkin belum bisa kami sampaikan saat ini, tentu kami akan melakukan diskusi dulu," ujar Ardito Muwardi kepada wartawan di luar ruang sidang.