FAKTA.COM, Jakarta - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi komoditas timah, Rabu (14/28/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Harvey tiba sekitar pukul 10.15 WIB tanpa didampingi sang istri, Sandra Dewi. Dia terlihat mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan. Sebelum masuk ruang sidang, Harvey melepas rompi tahanan. Dia kemudian duduk di kursi terdakwa.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, Jampidsus Kejagung telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
"Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB," kata Harli.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Harli, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih menyempurnakan berkas perkara empat orang tersangka lainnya berinisial HL, R, BG, dan A.
Sebelumnya, berkas perkara tersangka Harvey Moeis telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/8/2024).
Sementara mengenai pelimpahan berkas perkara tersangka Helena Lim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harli meminta untuk menunggu pemberitahuan berikutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah mulai menyidangkan perkara tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Dalam sidang pembacaan dakwaan Rabu, 31 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin dan Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp420 miliar.