KPK Periksa Miryam Haryani Terkait Kasus KTP-Elektronik

Mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan, Selasa (13/8/2024). (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani (MSH) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

"Saudari MSH hari ini hadir di Gedung merah putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan tindak pidana pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Tessa juga memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e akan terus berjalan hingga tuntas dan pemeriksaan terhadap Miryam adalah salah satu langkah nyata masih berjalannya proses penyidikan.

KPK Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

"Tidak ada yang berhenti ya, bahwa penanganan perkara di KPK ini tetap terus berjalan walaupun lama. Semua berjalan sesuai dengan porsinya, dibuktikan dengan hari ini yang bersangkutan dipanggil untuk diminta keterangan," ujarnya.

Sedangkan Miryam yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.51 WIB memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa berkomentar soal pemeriksaannya.

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat pekan lalu di Gedung Merah Putih KPK. Namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.

Sidang Korupsi Pungli di Rutan KPK: Tak Setor Uang, Masa Isolasi Diperlama

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//