FAKTA.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerima laporan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Laporan disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) dan diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Hal ini dikonfirmasi juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024).
Menurut Tessa, pihaknya menelaah terlebih dahulu laporan yang masuk tersebut.
"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan. Apabila semua kriteria dianggap lengkap maka dapat ditindaklanjuti ke proses penyelidikan," terang Tessa di hadapan wartawan.
Nantinya bila ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, KPK akan segera menghubungi pelapor untuk meminta agar dokumen segera dilengkapi.
Tessa sendiri belum dapat memastikan berapa lama proses tindak lanjut dalam laporan ini. Ia hanya meminta publik untuk menunggu kerja KPK yang menurutnya tidak akan terlalu lama.
"Jangka waktunya ya sesuai dengan hasil analisa saja, itu cepet kok ga terlalu lama," tambah.
KPK sejauh ini juga belum membuka komunikasi dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota haji tambahan 2024.
"Belum ada (komunikasi)," tegas Tessa.
Sebelumnya, laporan terkait dugaan korupsi kuota haji juga telah dilakukan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu (31/7/2024) ke KPK.