Hari Ini Nasib Pegi Setiawan Ditentukan, Tetap Tersangka atau Bebas?

Pegi Setiawan saat dihadirkan di Mapold Jabar, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok ANTARA)

FAKTA.COM, Jakarta - Sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024) ini.

Sidang tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan status Pegi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky akan ditentukan.

Sebelumnya, rangkaian sidang berlangsung selama lima hari mulai Senin (1/7/2024). Sidang terakhir, Jumat (5/7/2024) ditutup dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon.

Ahli hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, menemukan adanya bukti yang terkesan dipaksakan pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, Jumat (5/7/2024).

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Siapkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan

Beni menemukan adanya bukti yang terkesan dipaksakan, hingga saksi ahli enggan menjawab pertanyaan dari pemohon.

Menurutnya, bukti yang ditanyakan pada sidang praperadilan Pegi Setiawan tidak bisa menjadi dasar penangkapan dan penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Bukti yang ditanyakan pada sidang praperadilan Pegi, berupa putusan penetapan DPO, KTP, Ijazah dan akun sosial media facebook milik Pegi, seharusnya menjadi petunjuk saja, dan petunjuk tidak bisa menjadi dasar penangkapan dan penetapan seseorang sebagai tersangka,” jelas Beni pada Fakta, Sabtu (6/7/2024).

Sebelumnya, pihak Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut polisi, setidaknya penetapan sudah memenuhi minimal dua alat bukti berupa putusan pengadilan terkait penetapan DPO, KTP, Ijazah dan isi sosial media facebook milik Pegi.

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Ahli hukum pidana Universitas Airlangga Iqbal Felisiano mengatakan, selain syarat minimal jumlah alat bukitu, penyidik harus membuktikan alat bukti tersebut relevan dengan tindak pidananya.

“Alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan tentunya harus relevan dengan tindak pidana yang dilakukan,” kata Iqbal pada Fakta, Sabtu (6/7/2024).

Selain persoalan keabsahan alat bukti, dalam praperadilan juga dipertanyakan adanya dugaan error in persona (salah tangkap).

Sementara menurut Beni, sidang praperadilan Pegi Setiawan, seharusnya menguji prosedural atau mekanisme penetapan tersangka hingga penangkapan yang dilakukan.

Tujuannya agar error in persona jangan sampai terjadi, sehingga pemeriksaan alat bukti dalam perkara pidana menjadi sangat penting.

Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

"Sidang praperadilan Pegi Setiawan seharusnya menguji prosedural atau mekanisme penetapan tersangka hingga penangkapan yang dilakukan agar error in persona jangan sampai terjadi, sehingga pemeriksaan alat bukti dalam perkara pidana menjadi sangat penting," kata Beni.

Ditanya persoalan mengenai saksi ahli yang terkesan enggan menjawab pertanyaan pemohon, Beni menyatakan, ahli harus selalu menjunjung tiga prinsip dasar berupa objektif, netral dan independen.

“Harusnya, seorang ahli memiliki kebebasan untuk menjawab pertanyaan berdasarkan keahlian yang dimilikinya tanpa adanya subjektivitas dan intervensi,” ujar wakil dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta tersebut.

Bagaimana dengan peluang Pegi Setiawan terbebas dari penetapan tersangka? Kedua ahli ini menyatakan, selama proses praperadilan kedua pihak memiliki pertahanannya masing-masing, tetapi tidak ditemukan adanya bukti baru yang diungkap oleh Polda Jabar.

“Putusan akhir ada pada hakim tunggal praperadilan, dan putusan praperadilan bersifat final,” ujar Beni.

“Biar masyarakat yang menilai, saya takut akan menjadi trial by the press (persidangan oleh media),” ujar Iqbal.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//