Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Kejti Jabar (kanan) saat menerima berkas perkara Pegi Setiawan. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)

FAKTA.COM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan (PS), tersangka kasus pembunuhan Vina, kepada penyidik  Polda Jabar karena dinyatakan belum lengkap.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawija mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara PS tersebut, jaksa peneliti masih menemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Hasil penelitian jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penelitian belum lengkap kepada tim penyidik Polda Jabar,” kata Cahya, Kamis (27/6/2024).

Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda

Cahya mengatakan, pemberitahuan ke penyidik Polda Jabar telah dilakukan pada Senin (24/6/2024). Jaksa penuntut umum juga akan menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi penyidik Polda Jabar.

"Terkait berkas tersebut belum dikembalikan karena menurut undang-undang masih diberikan kesempatan untuk jaksa membuat petunjuk dan akan dikirimkan ke teman-teman Polda Jabar," katanya.

Dia mengatakan, salah satu kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan terkait alat bukti dan fakta berkas yang perlu dilengkapi penyidik.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan

"Berkas masih belum lengkap. Terdapat kekurangan yang sifatnya materiil dan formil terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur," kata Cahya.

Menurut Cahya, dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan meneliti berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Jabar.

"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

PN Bandung Siapkan Pengamanan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024) pekan lalu, Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon ke Kejati Jabar.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan ke Kejati Jabar.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan," katanya.(ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//