2,5 Jam Diperiksa Polisi, Hasto: Bagian Pendidikan Politik

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Ilham Kausar)

FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa selama 2,5 jam terkait kasus dugaan penyebaran hoaks.

Hasto dilaporkan dua orang atas nama Hendra dan Bayu Setiawan pada 26 Maret 2024 dan 31 Maret 2024. 

"Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kita membangun kesadaran hukum, maka kami hadir terlepas dari apapun motif yang mengadukan saya, tapi saya hadir memenuhi undangan klarifikasi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Hasto juga menjelaskan undangan pemanggilan dirinya tersebut untuk memberikan keterangan terkait pernyataan yang dimuat di televisi nasional.

"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," katanya.

Hasto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Hasto juga menambahkan telah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya kepada penyidik.

"Yang saya sampaikan ini terkait dengan produk jurnalistik yang diatur dengan UU Pers dan kebebasan pers merupakan bagian dari amanat reformasi yang kita perjuangkan dengan susah payah," katanya.

Tapi prinsipnya, dia menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah disampaikan baik secara politik, secara hukum maupun sosial.

"Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan yang saya sampaikan yang bertujuan, bermaksud menghasut, menggerakkan orang dimuka umum untuk melakukan tindak pidana," kata Hasto.

Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan, Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi. Menurut dia, sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.

"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//