Hasto Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Hasto Kristiyanto tiba di Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

FAKTA.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, Selasa (4/6/2024).

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Penasihat Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi bung Patra M. Zen," kata Hasto saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan bahwa kedatangannya juga sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum.

"Karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya," katanya.

Jokowi Tawarkan ART, Alternatif Transportasi Massal Perkotaan

Hasto menjelaskan kedatangan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya dalam wawancara di sebuah media TV nasional.

"Mungkin ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai, " katanya.

Saat dikonfirmasi apakah dia mengenal pelapornya, Hasto menjawab tidak mengenal sang pelapor.

"Saya gak kenal sama sekali terkait substansi, nanti setelah kewajiban ini saya jalankan, saya juga membawa bukti banyak ini ada berkas-berkas, karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Hasto tiba bersama tim kuasa hukum dari PDIP sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejagung Dalami Dugaan TPPU Perkara Korupsi 109 Ton Emas

Sebagai informasi, Hasto dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemeriksaan Hasto didasari dengan dua LP yaitu Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Kemudian, Polisi juga menerbitkan dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.

Laporan tersebut mempersoalkan wawancara Hasto di salah satu televisi nasional Maret lalu di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat.

Kendati begitu, Hasto mengaku heran dengan kasus yang menyeret namanya ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, wawancara tersebut merupakan fungsi partai dalam melakukan pendidikan politik dan komunikasi politik, termasuk menyuarakan hal-hal yang tidak benar.

Di sisi lain, menurut dia, praktik-praktik hukum kekuasaan yang dilakukan banyak yang menjadi dilema.

"Maka, ya saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujarnya. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//