Saksi Sebut KPK Sita Uang Miliaran dan Senjata Api dari Rumah Dinas SYL

Sidang lanjutan kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

FAKTA.COM, Jakarta - Mantan Kepala Rumah Tangga (Karumga) pada Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Pertanian, Sugiyatno, mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang miliaran hingga senjata api (senpi) usai menggeledah rumdin mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Uang cash dimasukkan ke koper Yang Mulia," ucap Sugiyatno menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024).

KPK Sita Rumah SYL di Makassar

Meski mengaku lupa total uang yang disita penyidik komisi antirasuah, Sugiyatno menyebut uang tersebut mencapai jumlah miliaran.

"Miliaran atau jutaan?" tanya Pontoh.

"Miliaran," kata Sugiyatno tanpa menyebutkan mata uangnya.

"Itu digeledah atau diambil di ruang tamu atau di kamar Pak Menteri?" tanya Pontoh.

"Dari kamar pribadi Bapak," jawab Sugiyatno.

SYL Titip Nayunda Jadi Honorer Kementan: Digaji Rp4 Juta/Bulan

Lebih lanjut Hakim Ketua mendalami perihal ada atau tidaknya senjata api yang disita penyidik KPK. Sugiyatno tidak menampik hal tersebut.

"Ada (senjata api)," ucap Sugiyatno.

"Berapa banyak atau satu, dua?” tanya hakim.

"Kalau enggak salah 12 pucuk senjata api," jawab Sugiyatno.

Selain itu, Sugiyatno menyebut penyidik KPK juga menyita tas perempuan. Namun, ia mengaku tidak tahu pemilik tas tersebut.

Ragam Modus Pejabat Kementan Tilep Duit Negara Demi Setoran Buat SYL

Sugiyatno juga menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan Kamis, 28 September 2023, sore hingga Jumat, 29 September 2023, siang. Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.

“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh.

“Menginap,” ucap Sugiyatno.

Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan.

"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.

Rupa-rupa Belanja SYL Pakai Segerobak Duit Negara

Pada perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ANT)

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//