Fakta.com

Modus Penipuan File APK Makin Marak, Awas Terjebak

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Modus kejahatan digital semakin beragam. Setelah ada modus SIM swap, data breaches, hingga skema ponzi, kini modus pengiriman file '.apk' semakin marak.

Modus melalui media komunikasi itu dapat menyedot data serta dana finansial para korbannya. Untuk itu, masyarakat harus lebih waspada.

Menurut Bank Indonesia, Jumat (10/11/2023), Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah korban modus file '.apk' terbanyak atau mencapai 15% secara global.

Lantas, bagaimana peran pemerintah dan regulator untuk mengatasi kasus tersebut?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung menyampaikan, kasus tersebut menjadi salah satu fokus utama edukasi dan perlindungan konsumen. Namun, Juda meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

"Jaga kerahasiaan data pribadi serta pastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Juda.

Juda pun menuturkan, masyarakat sebagai konsumen layanan keuangan yang mengalami dampak dari penipuan tersebut, menemukan pelanggaran penyelenggara terhadap Peraturan Bank Indonesia, maupun mendapatkan praktik yang merugikan, dapat menyampaikan pengaduan ke BI.

"Apabila konsumen telah mengadukan permasalahan pada penyelenggara yang termasuk cakupan tersebut dan tidak menemukan titik temu, BI akan melakukan penanganan berupa edukasi, konsultansi, dan fasilitasi terutama dengan menegaskan hak dan kewajiban konsumen maupun penyelenggara," kata Juda menambahkan.

Juda juga menegaskan, BI ingin membuat ekosistem yang aman bagi seluruh konsumen, khususnya masyarakat rendah. Untuk itu, BI punya tiga hal utama yang menjadi perhatian.

Mulai dari memprioritaskan literasi digital, penegakkan kerangka peraturan dengan menjaga identitas konsumen dan transaksi, serta penguatan kolaborasi antara regulator, perusahaan teknologi, dan lembaga keuangan untuk perlindungan konsumen.

kejahatan siber
konsumen digital
bank indonesia