Pagu Indikatif Disetujui Rp11,5 T, OJK Pangkas Beberapa Anggaran 2025

Raker Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Komisi XI DPR, Selasa (10/9/2024). (Tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

FAKTA.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesuaian rincian Rencana Kerja Anggaran Tahun 2025. Penyesuaian tersebut merupakan respons dari adanya penurunan pagu indikatif OJK yang disetujui oleh Komisi XI DPR dari angka yang sebelumnya diusulkan.

Seperti diketahui, OJK akan kembali mendapatkan anggaran dari APBN mulai 2025. Adapun angka yang diusulkan oleh OJK sebesar Rp13,2 triliun, tetapi hanya disetujui Rp11,5 triliun.

Dapat Anggaran Rp11,56 Triliun pada 2025, Ini yang Akan Dilakukan OJK

Meski terdapat penyesuaian, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebutkan bukan membatalkan rencana kerja yang telah disusun.

"Pengurangan tersebut kami rencanakan untuk bisa dijadwalkan kembali ke tahun-tahun selanjutnya. Jadi, bukan merupakan pembatalan," ucap Mahendra dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR, Selasa (10/9/2024). 

Anggaran OJK Makin Besar, Karena Ada Badan Supervisi?

Secara rinci, berikut adalah penyesuaian RKA OJK 2025:

  • Penyesuaian anggaran teknologi informasi untuk langganan dan lisensi, semula Rp423,9 miliar menjadi Rp314,3 miliar.

  • Penyesuaian anggaram infrastruktur teknologi informasi dari semua Rp470,7 miliar menjadi Rp239,7 miliar.

  • Penyesuaian anggaran infrastuktur logistik Kantor Pusat Jakarta, semula Rp449 miliar menjadi Rp199 miliar.

  • Penyesuaian anggaran infrastruktur kelogistikan OJK di IKN, semula Rp173,9 milar menjadi Rp13,4 miliar.

  • Penyesuaian amggaran infrastuktur kelogistikan Kantor OJK Daerah, semula Rp420,9 miliar menjadi Rp194,4 miliar.

  • Pengadaan aset lainnya semula Rp413,3 miliar menjadi Rp35,40 miliar.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//