Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, untuk Program Makan Bergizi Gratis?

Presiden Joko Widodo. (Dokumen Humas Setkab/Rah)

FAKTA.COM, Jakarta - Bocoran pengelola program Makan Bergizi Gratis, mulai menemui titik terang. Terutama setelah Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi bocoran soal lembaga baru.

"Nanti dalam bentuk badan, mungkin segera, kita sedang menunggu untuk disahkan," kata Airlangga ditemui wartawan setelah konferensi pers RAPBN 2025, pekan lalu.

Ternyata, apa yang dimaksud Airlangga cocok dengan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Aturan tertanda Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 itu menjelaskan, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Jokowi dan Para Menteri Kompak Tak Merinci Program Makan Bergizi Gratis

Lebih rinci, Badan Gizi Nasional akan menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

  6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Editor Buku Prabowo Ungkap Rincian Makan Bergizi Gratis, Begini Katanya

Selain itu, Perpres 83/2024 juga menjelaskan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. Di antaranya:

  • Peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, Pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, Pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

  • Anak usia di bawah lima tahun;

  • Ibu hamil; dan

  • Ibu menyusui.

Adapun Badan Gizi Nasional ini punya susunan organisasi sebagai berikut:

Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

1. Ketua;

2. Wakil Ketua; dan

3. Anggota.

Pelaksana, yang terdiri atas:

1. Kepala;

2. Wakil Kepala;

3. Sekretariat Utama;

4. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

5. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

6. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;

7. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan

8. Inspektorat Utama.

Bagikan:

Data

Komentar (0)

Login to comment on this news

Updates

Popular

Place your ads here
Data
Pointer
Interaktif
Program
Jobs
//