Fakta.com

Mengukur Dampak Ekonomi Atas Hadirnya PP 28/2024

Pabrik rokok. (Dokumen HM Sampoerna)

Pabrik rokok. (Dokumen HM Sampoerna)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 masih menjadi sorotan. Pasalnya, ada saja yang mempertanyakan terkait implementasinya terhadap produk olahan makanan hingga industri tembakau.

Meski objektif dari aturan tersebut baik, yakni mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia, tetapi muncul pula kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dari implementasi aturan tersebut.

Seperti diketahui, tertuang dalam Pasal 434 PP tersebut berbagai pengetatan penjualan rokok. Sebut saja seperti larangan penjualan rokok eceran hingga pemajangan produk rokok di tempat yang menjadi pusat lalu lalang masyarakat.

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad buka suara saat mengisi acara Gambir Talk Edisi 15 Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Rabu (14/8/2024). Ia menyoroti dampak implementasi aturan tersebut terhadap industri terkait.

“Kita sepakat soal undang-undang termasuk PP-nya, tetapi ini juga ada industri, misalnya tembakau, tembakau itu nomor ke-2 konsumsinya setelah makanan dan minuman,” kata Tauhid.

Tauhid bilang, penerimaan negara dari industri tembakau dapat mencapai sekitar Rp200 triliun sehingga ketika konsumsinya turun, dampaknya akan terasa, terutama pada pelaku retail.

Sementara itu, belum lama ini pada acara Simposium Hari UKM Nasional, Senin (12/8/2024), Ketua Bidang UKM dan Koperasi APINDO, Ronald Walla mengungkap pengetatan terhadap industri rokok dapat mempengaruhi banyak hal.

Dalam hal ini, ia mencontohkan peningkatan cukai rokok yang membuat harga rokok melambung tinggi, bahkan ia bilang peningkatan harganya melebihi inflasi tiap tahunnya.

“Ya, itu kan sudah kelihatan, kenaikan tiap tahunnya di atas inflasi, akhirnya jadi sekian harganya,” kata Ronald.

Ronald juga menuturkan, kebijakan pengetatan serupa dapat memicu maraknya peredaran rokok ilegal yang dalam hal ini berimplikasi terhadap penurunan penerimaan negara.

“Banyak masalah lain, salah satunya itu (penurunan penerimaan negara) yang kelihatan,” pungkas Ronald.

indef
apindo
PP No. 28 tahun 2024
larangan jual rokok eceran
fakta.com