FAKTA.COM, Jakarta – Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur banyak hal. Salah satunya adalah larangan menjual rokok secara eceran/ketengan.
Dikutip dari PP No. 28 Tahun 2024, Rabu (31/7/2024), larangan itu tertuang di Pasal 434. Penjual rokok dan rokok elektronik dilarang untuk:
a. menggunakan mesin layan diri,
b. kepada setiap orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil,
c. secara eceran satuan per batang, kecuali untuk cerutu dan rokok elektronik,
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui,
e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,
f. menggunakan jasa situs web/aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur," tulis Pasal 434 ayat 2.
Disebutkan juga setiap produsen/importir rokok dan rokok elektronik, harus memenuhi standardisasi kemasan atas desain dan kemasan. Misalnya, standar peringatan kesehatan di kemasan rokok.