Fakta.com

Masih Banyak Masyarakat Gak Terakses Perbankan, Ini yang Dilakukan OJK

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Ilustrasi. (Dokumen Bank Indonesia)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta – Jumlah masyarakat Indonesia yang masih belum terjangkau oleh layanan perbankan atau dikenal sebagai unbanked people terus menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk menekan jumlah unbanked people, OJK telah meluncurkan berbagai inisiatif seperti program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) dan percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). 

Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024, tercatat indeks inklusi keuangan penduduk Indonesia mencapai 75,02%, yang berarti masih ada sekitar 25% populasi yang belum memiliki akses ke layanan keuangan formal.

"Tingkat pemahaman masyarakat terhadap keuangan seringkali dikalahkan oleh perilaku serba instan dan greedy, apalagi dengan kemudahan akses di era digital saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, Senin (5/8/2024).

Kondisi ini dimanfaatkan oleh entitas keuangan ilegal untuk menjerat masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan dengan tawaran pinjaman yang cepat namun dengan syarat dan bunga yang mencekik.

“Kita mendorong masyarakat untuk memahami prinsip 2L, Logis (bunga atau dividen yang wajar) dan Legal (berizin OJK), serta pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk akses seluler yang hanya diperbolehkan pada fitur Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN)," ujar Friderica.

Dalam hal regulasi, OJK mendukung pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta sanksi pidana yang diterapkan bisa berupa penjara 5-10 tahun dan denda hingga Rp1 triliun.

fakta.com
indeks literasi dan inklusi keuangan
ojk
otoritas jasa keuangan
unbanked people