5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu. (Dokumen KPU Kabupaten Bekasi)
FAKTA.COM, Jakarta – Pemilihan Umum 2024 sudah di depan mata, nih! Apa kamu sudah siap menggunakan hak pilihmu?
Bicara tentang pemilu, ada hal-hal menarik yang perlu kamu tahu. Salah satunya adalah surat suara.
Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, Senin (23/10/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada lima jenis surat suara yang akan digunakan di Pemilu 2024, mulai dari pasangan calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) hingga calon legislatif (caleg) DPR RI. Hal ini juga sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Komisi II DPR RI.
Sekadar informasi, lima jenis surat suara ini juga digunakan dalam Pemilu 2019.
Kelima surat suara itu memiliki warna yang berbeda-beda, lho, yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. Berikut ini adalah rinciannya.
- Abu-abu: surat suara presiden dan wakil presiden.
- Merah: surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kuning: surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Biru: surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hijau: surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Lalu, bagaimana desainnya? Menurut usulan KPU, untuk pemilu anggota DPR, surat suara ini terdiri dari empat kolom dan lima baris. Partai politik (Parpol) ada di nomor urut 1 di sisi kiri dan nomor urut selanjutnya ke kanan.
Di sisi lain, dua parpol dengan nomor urut 17 dan 18 ada di kolom ketiga dan keempat, bukan urut dari kolom paling kiri. Desain surat suara ini sudah ditunjukkan dan disepakati oleh sembilan fraksi di DPR.