Fakta.com
    !
FOCUS
FOCUS
Fakta.com
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Fakta
Politik
Politik
Update
Update
Hukum
Hukum
Daerah
Daerah
Ekonomi
Ekonomi
Pangea
Pangea
Teknologi
Teknologi
Humaniora
Humaniora
Memoar
Memoar
Data
Data
Infografik
Infografik
Tematik
Tematik
Program
Program
Survey
Survey
Flash Video
Chicken Skin
Paradox
Roots
Ytta
Spotlight
  • ●

    Tentang Kami
  • ●

    Redaksi
  • ●

    Pedoman Media Siber
  • ●

    Kode Etik Jurnalistik
  • ●

    Terms of Service
  • ●

    Disclaimer
  • ●

    Kerjasama
  • ●

    Bergabung di Fakta?
Interactive
Games
Video
Log In
ads
ads

Simak Aturan Baru untuk Mengukur Kinerja Guru

Ilustrasi. (Putut Pramudiko/Fakta.com)

Ilustrasi. (Putut Pramudiko/Fakta.com)

Google News Image

FAKTA.COM, Jakarta - Memasuki tahun baru 2024, terdapat kebijakan baru yang harus disimak oleh para guru, khususnya mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Guru maupun kepala sekolah wajib menerapkan platform merdeka mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk para guru, pengumpulan sasaran kinerja pegawai (SKP) di PMM telah dapat dilakukan sejak 1 Januari lalu. Sedangkan untuk para kepala sekolah dapat membuat SKP pada 15 Januari 2024.

Adu Keren Visi Misi Capres-Cawapres di Sektor Pendidikan dan Pesantren

Kebijakan anyar ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala BKN dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17/2023 dan Nomor 9/2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Dengan peraturan baru ini, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah akan secara otomatis terekam di e-Kinerja atau sistem informasi ASN di BKN. Semula, para guru dan kepala sekolah baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memanfaatkan PMM sebatas untuk kolaborasi maupun pengembangan belajar mandiri.

"Bagi pemerintah daerah, hal tersebut (integrasi PMM dan e-Kinerja) juga bisa menjadi alat dalam mengelola kinerja seluruh unit untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemda,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani ketika peluncuran fitur anyar tersebut pada 19 Desember 2023.

Dahsyat, 195 Guru SMP di Padang Rilis 354 Buku

Sebagai pelengkap, Kemendikbudristek juga telah merilis Peraturan Dirjen GTK terkait petunjuk teknisnya. Di peraturan ini, diatur tindak lanjut atas evaluasi kinerja guru maupun kepala sekolah berupa pelaporan, pemeringkatan atau predikat kerja, pemberian penghargaan, maupun sanksi.

Nunuk menjelaskan, terdapat tiga tahap yang perlu dilakukan guru dalam penggunaan fitur PMM, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Dia bilang, "Pada tahap penilaian, kepala sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN."

Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, fitur anyar untuk para pendidik ini merupakan langkah maju untuk transformasi menuju peningkatan pembelajaran di Indonesia. Menurut dia, integrasi PMM dan e-Kinerja akan mendorong keterpaduan, kelengkapan, kemutakhiran, serta keakuratan data ASN guru dan kepala sekolah.

Perlu persiapan

Penerapan platform kerja guru yang terintegrasi dengan penilaian kinerja ASN menjadi terobosan sektor pendidikan dalam bertransformasi digital. Namun, penerapan hal tersebut tampaknya bakal kurang optimal lantaran mininya sosialisasi serta keterbatasan akses di sejumlah daerah.

Gus Dur, Sang Guru Bangsa

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Wijaya M.Pd mengatakan, kebijakan baru tersebut hanya akan mudah diterapkan bagi guru dan kepala sekolah ASN di kota-kota besar. Tetapi, lanjut dia, "Bagaimana guru-guru di pelosok daerah yang terbatas dengan honor yang mereka terima, bahkan kesulitan dengan kuota maupun akses internet?"

Selain itu, beberapa daerah seperti Jawa Barat telah menggunakan sistem sendiri dalam penilaian para pendidik. Sehingga, kata Wijaya, pengintegrasian e-Kinerja BKN memerlukan penyesuaian dengan sistem yang telah digunakan agar tidak menambah beban Pemda ataupun guru dan kepala sekolah.

Pemerintah juga perlu menjamin keberadaan guru ASN yang diperbantukan di sekolah swasta. "Guru ASN yang ditugaskan sebagai kepala sekolah swasta misalnya, ini kan tidak terbaca oleh sistem untuk penilaian kinerjanya," jelas Guru SMPN 3 Warunggunung tersebut.

Bagikan:
kinerja asnguru asnkemendikbudristekguru
Loading...
ADS

Update News

  1. Home
  2. data
  3. Simak Aturan Baru untuk Menguk...

Trending