Melongok Data Jumlah Mogok Kerja

Ilustrasi mogok kerja. (Dokumen Fakta.com/Putut Pramudiko
FAKTA.COM, Jakarta - Ada data menarik yang selalu disajikan Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya soal mogok kerja.
Menurut data itu, terdapat 180 kasus mogok kerja di 34 provinsi sepanjang Januari-Agustus 2024. Jumlahnya turun 4,26% dari periode sama 2023 sebanyak 188 kasus.
Lebih lanjut, data itu menunjukkan 27.190 tenaga kerja terlibat dalam mogok kerja tersebut.
Alhasil, ada 217.520 jam kerja yang hilang atas dampak mogok kerja. Berikut datanya.
Secara rinci, sepanjang Januari-Agustus 2024, provinsi dengan kasus paling banyak mogok kerja adalah Jakarta dan Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 36 kasus.
Namun dari sisi jumlah tenaga kerja yang terlibat, provinsi Kalimantan Barat menjadi paling banyak dengan angka 7.635 tenaga kerja.
Dari tahun ke tahun, jumlah kasus mogok kerja sebenarnya terus menurun. Lihat saja pada 2022 yang mencapai 407 kasus.
Saat itu, sebanyak 153.039 tenaga kerja terlibat mogok kerja. Bahkan, jumlah jam kerja yang hilang mencapai 1.224.312.
Sebagai tambahan informasi, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Dalam aturan itu, mogok kerja merupakan hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Namun mogok kerja dinilai tidak sah apabila dilakukan;
a. Bukan akibat gagalnya perundingan; dan/atau
b. Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan/atau
c. Dengan pemberitahuan kurang dari 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan/atau
d. Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, b, c, dan d Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.